/*CB Top Menu*/ #top{margin:auto;padding: 0;width: 100%;background:#eeeded;border-bottom:1px solid #ddd;} #top-wrap{margin:auto;padding: 0;width: 1110px;background:#eeeded;} #navwrap {margin: 0px auto; width:560px; float:left;background:#080705;} .topnav ul {list-style:none;margin:0;padding:0px; float:left;} .topnav li {float:left;margin:0;text-align:center;} .topnav li a {font-family: arial; font-weight:bold; font-size:11px;display:block;padding:10px 10px;color:#222;text-decoration:none; text-transform:uppercase;} .topnav li a {background:none; } .topnav li a:hover, li a:focus, li a:active {text-decoration:none; background:#ffffff; color:#000000;} #navbar-iframe {display: none !important;}

Wednesday, October 28, 2015

HUKUM MENIKAH DENGAN KERABAT

TANYA...
Tidak sedikit orang yang mengatakan bahwa menikah dengan sepupu atau kerabat akan menyebabkan lahirnya anak-anak yang cacat. Pendapat ini mencemaskan banyak gadis sehingga menyebabkan mereka menolak untuk menikah dengan kerabat yang menyebabkan timbulnya permasalahan antar kerabat tersebut. Apakah pendapat di atas benar? Bagaimana pandangan Islam tentang hal ini ?

JAWAB...
Isu ini tidak benar, menikah dengan sepupu atau orang yang masih kerabat tidaklah menyebabkan lahirnya keturunan yang cacat, memiliki kemampuan akal yang rendah atau mengalami berbagai penyakit yang lain. Ini merupakan pendapat yang berbahaya dan isu yang tidak benar.

Memang terdapat sebagian ulama yang menganjurkan untuk menikah dengan wanita yang bukan kerabat. Mereka berpendapat demikian karena beranggapan bahwa jika menikah dengan wanita yang bukan kerabat maka kemungkinan untuk memperoleh keturunan itu lebih besar. Namun, anggapan ini adalah suatu yang belum dapat dipastikan dan itu hanya merupakan pendapat sebagian ulama.

Namun demikian bukan berarti bahwa keturunan yang diperoleh dari perkawinan antar kerabat akan cacat. Sejauh yang saya ketahui pernyataan seperti ini tidak dilontarkan oleh seorang ulamapun. Di Samping itu, ini pendapat yang tidak berdasar. Berdasarkan fakta bahwa Nabi menikahkan putrinya Fatimah dengan sepupu beliau sendiri yaitu Ali bin Abi Thalib dan banyak sahabat yang menikah dengan kerabat mereka sendiri.

Al Fauzan
(Al Muntaqa mi Fatawa Al Fauzan 5/256)

No comments:

Post a Comment